Adsense Indonesia
Showing posts with label Fiqh. Show all posts
Showing posts with label Fiqh. Show all posts

Thursday, January 14, 2010

Sunnahnya Membaca Qunut Shubuh

A. Hukum Membaca Qunut Subuh
Di dalam madzab syafii sudah disepakati bahwa membaca doa qunut dalam shalat subuh pada I’tidal rekaat kedua adalah sunnah ab’ad. Sunnah Ab’ad artinya diberi pahala bagi yang mengerjakannya dan bagi yang lupa mengerjakannya disunnahkan menambalnya dengan sujud syahwi.
Tersebut dalam Al majmu’ syarah muhazzab jilid III/504 sebagai berikut :
“Dalam madzab syafei disunnatkan qunut pada waktu shalat subuh baik ketika turun bencana atau tidak. Dengan hukum inilah berpegang mayoritas ulama salaf dan orang-orang yang sesudah mereka. Dan diantara yang berpendapat demikian adalah Abu Bakar as-shidiq, Umar bin Khattab, Utsman bin affan, Ali bin abi thalib, Ibnu abbas, Barra’ bin Azib – semoga Allah meridhoi mereka semua. Ini diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang shahih. Banyak pula orang tabi’in dan yang sesudah mereka berpendapat demikian. Inilah madzabnya Ibnu Abi Laila, Hasan bin Shalih, Malik dan Daud.”
Dalam kitab al-umm jilid I/205 disebutkan bahwa Imam syafei berkata :
“Tidak ada qunut pada shalat lima waktu selain shalat subuh. Kecuali jika terjadi bencana, maka boleh qunut pada semua shalat jika imam menyukai”.
Imam Jalaluddin al-Mahalli berkata dalam kitab Al-Mahalli jilid I/157 :
“Disunnahkan qunut pada I’tidal rekaat kedua dari shalat subuh dan dia adalah “Allahummahdinii fiman hadait….hingga akhirnya”.
Demikian keputusan hokum tentang qunut subuh dalam madzab syafii.
B. Dalil-Dalil Kesunattan qunut subuh
Berikut ini dikemukakan dalil dalil tentang kesunnatan qunut subuh yang diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Hadits dari Anas ra.
“Bahwa Nabi saw. pernah qunut selama satu bulan sambil mendoakan kecelakaan atas mereka kemudian Nabi meninggalkannya.Adapun pada shalat subuh, maka Nabi melakukan qunut hingga beliau meninggal dunia”
Hadits ini diriwayatkan oleh sekelompok huffadz dan mereka juga ikut meriwayatkannya dan mereka juga ikut menshahihkannya. Diantara ulama yang mengakui keshahihan hadis ini adalah Hafidz Abu Abdillah Muhammad ali al-balkhi dan Al-Hakim Abu Abdillah pada beberapa tempat di kitabnya serta imam Baihaqi. Hadits ini juga turut di riwayatkan oleh Darulquthni dari beberapa jalan dengan sanad-sanad yang shahih.
حدثنا عمرو بن علي الباهلي ، قال : حدثنا خالد بن يزيد ، قال : حدثنا أبو جعفر الرازي ، عن الربيع ، قال : سئل أنس عن قنوت (1) النبي صلى الله عليه وسلم : « أنه قنت شهرا » ، فقال : ما زال النبي صلى الله عليه وسلم يقنت حتى مات قالوا : فالقنوت في صلاة الصبح لم يزل من عمل النبي صلى الله عليه وسلم حتى فارق الدنيا ، قالوا : والذي روي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قنت شهرا ثم تركه ، إنما كان قنوته على من روي عنه أنه دعا عليه من قتلة أصحاب بئر معونة ، من رعل وذكوان وعصية وأشباههم ، فإنه قنت يدعو عليهم في كل صلاة ، ثم ترك القنوت عليهم ، فأما في الفجر ، فإنه لم يتركه حتى فارق الدنيا ، كما روى أنس بن مالك عنه صلى الله عليه وسلم في ذلك وقال آخرون : لا قنوت في شيء من الصلوات المكتوبات ، وإنما القنوت في الوتر
Dikatakan oleh Umar bin Ali Al Bahiliy, dikatakan oleh Khalid bin Yazid, dikatakan Jakfar Arraziy, dari Arrabi’ berkata : Anas ra ditanya tentang Qunut Nabi saw bahwa apakah betul beliau saw berqunut sebulan, maka berkata Anas ra : beliau saw selalu terus berqunut hingga wafat, lalu mereka mengatakan maka Qunut Nabi saw pada shalat subuh selalu berkesinambungan hingga beliau saw wafat, dan mereka yg meriwayatkan bahwa Qunut Nabi saw hanya sebulan kemudian berhenti maka yg dimaksud adalah Qunut setiap shalat untuk mendoakan kehancuran atas musuh musuh, lalu (setelah sebulan) beliau saw berhenti, namun Qunut di shalat subuh terus berjalan hingga beliau saw wafat. (Sunan Imam Baihaqi Alkubra Juz 2 hal 211 Bab Raf’ul yadayn filqunut, Sunan Imam Baihaqi ALkubra Juz 3 hal 41, Fathul Baari Imam Ibn Rajab Kitabusshalat Juz 7 hal 178 dan hal 201, Syarh Nawawi Ala shahih Muslim Bab Dzikr Nida Juz 3 hal 324, dan banyak lagi).
2. Hadits dari Awam Bin Hamzah dimana beliau berkata :
“Aku bertanya kepada Utsman –semoga Allah meridhoinya- tentang qunut pada Subuh. Beliau berkata : Qunut itu sesudah ruku. Aku bertanya :” Fatwa siapa?”, Beliau menjawab : “Fatwa Abu Bakar, Umar dan Utsman Radhiyallahu ‘anhum”.
Hadits ini riwayat imam Baihaqi dan beliau berkata : “Isnadnya Hasan”. Dan Baihaqi juga meriwayatkan hadits ini dari Umar Ra. Dari beberapa jalan.
3. Hadits dari Abdullah bin Ma’qil at-Tabi’i
“Ali Ra. Qunut pada shalat subuh”.
Diriwayatkan oleh Baihaqi dan beliau berkata : “Hadits tentang Ali Ra. Ini shahih lagi masyhur.
4. Hadits dari Barra’ Ra. :
“Bahwa Rasulullah Saw. melakukan qunut pada shalat subuh dan maghrib”. (HR. Muslim).
5. Hadits dari Barra’ Ra. :
“Bahwa Rasulullah Saw. melakukan qunut pada shalat subuh”. (HR. Muslim).
Hadits no. 4 diriwayatkan pula oleh Abu Dawud dengan tanpa penyebutan shalat maghrib. Imam Nawawi dalam Majmu’ II/505 mengatakan : “Tidaklah mengapa meninggalkan qunut pada shalat maghrib karena qunut bukanlah sesuatu yang wajib atau karena ijma ulama menunjukan bahwa qunut pada shalat maghrib sudah mansukh hukumnya”.
6. Hadits dari Abi rofi’
“Umar melakukan qunut pada shalat subuh sesudah ruku’ dan mengangkat kedua tangannya serta membaca doa dengn bersuara”. (HR Baihaqi dan ia mengatakan hadis ini shahih).
7. Hadits dari ibnu sirin, beliau berkata :
1. “Aku berkata kepada anas : Apakah Rasulullah SAW. melakukan qunut pada waktu subuh? Anas menjawab : Ya, begitu selesai ruku”. (HR. Bukhary Muslim).
8. Hadits dari Abu hurairah ra. Beliau berkata :
“Rasulullah Saw. jika beliau mengangkat kepalanya dari ruku pada rekaat kedua shalat subuh beliau mengangkat kedua tangannya lalu berdoa : “Allahummah dini fii man hadait ….dan seterusnya”. (HR. Hakim dan dia menshahihkannya).
9. Hadits dari Hasan bin Ali bin Abi Thalib ra. Beliau berkata :
“Aku diajari oleh rasulullah Saw. beberapa kalimat yang aku ucapkan pada witir yakni : Allahummah dini fii man hadait ….dan seterusnya” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan selain mereka dengan isnad yang shahih)
10. Hadits dari Ibnu Ali bin Thalib ra. (Berkaitan dengan hadist no.
Imam Baihaqi meriwayatkan dari Muhammad bin Hanafiah dan beliau adalah Ibnu Ali bin Thalib ra. Beliau berkata :
“Sesungguhnya doa ini adalah yang dipakai oleh bapakku pada waktu qunut diwaktu shalat subuh” (Al-baihaqi II/209).
11. Hadist doa qunut subuh dari Ibnu Abbas ra. :
Tentang doa qunut subuh ini, Imam baihaqi juga meriwayatkan dari beberapa jalan yakni ibnu abbas dan selainnya:
“Bahwasanya Nabi Saw. mengajarkan doa ini (Allahummah dini fii man hadait ….dan seterusnya) kepada para shahabat agar mereka berdoa dengannya pada waktu qunut di shalat subuh” (Al-baihaqi II/209).
Demikianlah Beberapa Dalil yang dipakai para ulama-ulama shlusunnah dari madzab syafiiyah berkaitan dengan fatwa mereka tentang qunut subuh.
Dari sini dapat dilihat keshahihan hadis-hadisnya karena dishahihkan oleh Imam-imam hadits ahlusunnah yang terpercaya. Hati-hati dengan orang-orang khalaf akhir zaman yang lemah hafalan hadisnya tetapi mengaku ahli hadis dan banyak mengacaukan hadis-hadis seperti mendoifkan hadis shahih dan sebaliknya.
C. Tempat Qunut Subuh dan nazilah adalah Sesudah ruku rekaat terakhir.
Tersebut dalam Al-majmu Jilid III/506 bahwa : “Tempat qunut itu adalah sesudah mengangkat kepala dari ruku. Ini adalah ucapan Abu Bakar as-shidiq, Umar bin Khattab dan Utsman serta Ali ra.hum.
Mengenai Dalil-dalil qunut sesudah ruku :
1. Hadits dari Abu Hurairah :
“Bahwa Nabi Qunut sesungguhnya sesudah ruku” (HR. Bukhary muslim).
2. Hadits dari ibnu sirin, beliau berkata :
“Aku berkata kepada anas : Apakah Rasulullah SAW. melakukan qunut pada waktu subuh? Anas menjawab : Ya, begitu selesai ruku”. (HR. Bukhary Muslim).
3. Hadis dari Anas Ra.
“Bahwa Nabi Saw. melakukan qunut selama satu bulan sesudah ruku pada subuh sambil mendoakan kecelakaan keatas bani ‘ushayyah” (HR. Bukhary Muslim).
4. Hadits Dari Awam Bin hamzah dan Rofi yang sudah disebutkan pada dalil 4 dan 5 tentang kesunnatan qunut subuh.
5. Riwayat Dari Ashim al-ahwal dari Anas Ra. :
“Bahwa Anas Ra. Berfatwa tentang qunut sesudah ruku”.
6. Hadits dari Abu hurairah ra. Beliau berkata :
“Rasulullah Saw. jika beliau mengangkat kepalanya dari ruku pada rekaat kedua shalat subuh beliau mengangkat kedua tangannya lalu berdoa : “Allahummah dini fii man hadait ….dan seterusnya”. (HR. Hakim dan dia menshahihkannya).
7. Hadits Riwayat dari Salim dari Ibnu umar ra.
“Bahwasanya ibnu umar mendengar rasulullah SAW apabila beliau mengangkat kepalanya dari ruku pada rekaat terakhir shalat subuh, beliau berkata : “Ya Allah laknatlah sifulan dan si fulan”, sesudah beliau menucapkan sami’allahu liman hamidah. Maka Allah menurunkan Ayat: “Tidak ada bagimu sesuatu pun urusan mereka itu atau dari pemberian taubat terhadap mereka karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang dzalim “ (HR Bukhary).
Terlihat jelas Bahwa pada qunut nazilah maupun qunut subuh, dilakukan setalah ruku. Adapun ada riwayat yang menyatakan sebelum ruku, Imam Baihaqi mengatkan dalam kita Al-majmu :
“Dan orang-orang yang meriwayatkan qunut sesudah ruku lebih banyak dan lebih kuat menghafal hadis, maka dialah yang lebih utama dan inilah jalanya para khalifah yang memperoleh petunjuk – radhiyallahu ‘anhum- pada sebagian besar riwayat mereka, wallahu a’lam”.
D. Jawaban untuk orang-orang yang membantah sunnahnya qunut subuh
1. Ada yang mendatangkan Hadits bahwa Ummu salamah berkata :
“Bahwa Nabi Saw. melarang qunut pada waktu subuh “ (Hadis ini Dhoif).
Jawaban : Hadist ini dhaif karena periwayatan dari Muhammad bin ya’la dari Anbasah bin Abdurahman dari Abdullah bin Nafi’ dari bapaknya dari ummu salamah. Berkata darulqutni :”Ketiga-tiga orang itu adalah lemah dan tidak benar jika Nafi’ mendengar hadis itu dari ummu salamah”. Tersebut dalam mizanul I’tidal “Muhammad bin Ya’la’ diperkatakan oleh Imam Bukhary bahwa ia banyak menhilangkan hadis. Abu hatim mengatakan ianya matruk” (Mizanul I’tidal IV/70).
Anbasah bin Abdurrahman menurut Imam Baihaqi hadisnya matruk. Sedangkan Abdullah adalah orang banyak meriwayatkan hadis mungkar. (Mizanul I’tidal II/422).
2. Ada yang mengajukan Hadis bahwa Ibnu Abbas ra. Berkata :
“Qunut pada shalat subuh adalah Bid’ah”
Jawaban : Hadis ini dhaif sekali (daoif jiddan) karena imam Baihaqi meriwayatkannya dari Abu Laila al-kufi dan beliau sendiri mengatakan bahwa hadis ini tidak shahih karena Abu Laila itu adalah matruk (Orang yang ditinggalkan haditsnya). Terlebih lagi pada hadits yang lain Ibnu abbas sendiri mengatakan :
“Bahwasanya Ibnu abbas melakukan qunut subuh”.
3. Ada juga yang mengetangahkan riwayat Ibnu mas’ud yang mengatakan :
“Rasulullah tidak pernah qunut didalam shalat apapun”.
Jawaban : Riwayat ini menurut Imam Nawawi dalam Al majmu sangatlah dhoif karena perawinya terdapat Muhammad bin Jabir as-suhaili yang ucapannya selalu ditinggalkan oleh ahli hadis. Tersebut dalam mizanul I’tidal karangan az-zahaby bahwa Muhammad bin jabir as-suahaimi adalah orang yang dhoif menurut perkataan Ibnu Mu’in dan Imam Nasa’i. Imam Bukhary mengatakan: “ia tidak kuat”. Imam Ibnu Hatim mengatakan : “Ia dalam waktu akhirnya menjadi pelupa dan kitabnya telah hilang”. (Mizanul I’tidal III/492).
Dan juga kita dapat menjawab dengan jawaban terdahulu bahwa orang yang mengatakan “ada” lebih didahulukan daripada yang mengatakan “tidak ada” berdasarkan kaidah “Al-mutsbit muqaddam alan naafi”.
4. Ada orang yg berpendapat bahawa Nabi Muhammad saw melakukan qunut satu bulan shj berdasarkan hadith Anas ra, maksudnya:
“Bahawasanya Nabi saw melakukan qunut selama satu bulan sesudah rukuk sambil mendoakan kecelakaan ke atas beberapa puak Arab kemudian baginda meninggalkannya.” Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Jawaban : Hadith daripada Anas tersebut kita akui sebagi hadith yg sahih kerana terdapat dlm kitab Bukhari dan Muslim. Akan tetapi yg menjadi permasalahan sekarang adalah kata:(thumma tarakahu= Kemudian Nabi meninggalkannya).
Apakah yg ditinggalkan oleh Nabi itu?
Meninggalkan qunutkah? Atau meninggalkan berdoa yg mengandungi kecelakaan ke atas puak-puak Arab?
Untuk menjawab permasalahan ini lah kita perhatikan baik2 penjelasan Imam Nawawi dlm Al-Majmu’jil.3,hlm.505 maksudnya:
“Adapun jawapan terhadap hadith Anas dan Abi Hurairah r.a dlm ucapannya dengan (thumma tarakahu) maka maksudnya adalah meninggalkan doa kecelakaan ke atas orang2 kafir itu dan meninggalkan laknat terhadap mereka shj. Bukan meninggalkan seluruh qunut atau meninggalkan qunut pada selain subuh. Pentafsiran spt ini mesti dilakukan kerana hadith Anas di dlm ucapannya ’sentiasa Nabi qunut di dlm solat subuh sehingga beliau meninggal dunia’
adalah sahih lagi jelas maka wajiblah menggabungkan di antara kedua-duanya.”
Imam Baihaqi meriwayatkan dan Abdur Rahman bin Madiyyil, bahawasanya beliau berkata, maksudnya:
“Hanyalah yg ditinggalkan oleh Nabi itu adalah melaknat.”
Tambahan lagi pentafsiran spt ini dijelaskan oleh riwayat Abu Hurairah ra yg berbunyi, maksudnya:
“Kemudian Nabi menghentikan doa kecelakaan ke atas mereka.”
Dengan demikian dapatlah dibuat kesimpulan bahawa qunut Nabi yg satu bulan itu adalah qunut nazilah dan qunut inilah yg ditinggalkan, bukan qunut pada waktu solat subuh.
5. Ada juga orang-orang yg tidak menyukai qunut mengemukakan dalil hadith Saad bin Thariq yg juga bernama Abu Malik Al-Asja’i, maksudnya:
“Dari Abu Malik Al-Asja’i, beliau berkata: Aku pernah bertanya kpd bapaku, wahai bapa! sesungguhnya engkau pernah solat di belakang Rasulullah saw, Abu Bakar, Usman dan Ali bin Abi Thalib di sini di kufah selama kurang lebih dari lima tahun. Adakah mereka melakukan qunut?. Dijawab oleh bapanya:”Wahai anakku, itu adalah bid’ah.” Diriwayatkan oleh Tirmizi.
Jawaban :
Kalau benar Saad bin Thariq berkata begini maka sungguh menghairankan kerana hadith2 tentang Nabi dan para Khulafa Rasyidun yg melakukan qunut banyak sangat sama ada di dlm kitab Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Abu Daud, Nasa’i dan Baihaqi.
Oleh itu ucapan Saad bin Thariq tersebut tidaklah diakui dan terpakai di dalam mazhab Syafie dan juga mazhab Maliki.
Hal ini disebabkan oleh kerana beribu-ribu orang telah melihat Nabi melakukan qunut, begitu pula sahabat baginda. Manakala hanya Thariq seorang shj yg mengatakan qunut itu sebagai amalan bid’ah.
Maka dalam masalah ini berlakulah kaedah usul fiqh iaitu:
“Almuthbitu muqaddimun a’la annafi”
Maksudnya: Orang yg menetapkan lebih didahulukan atas orang yg menafikan.
Tambahan lagi orang yg mengatakan ADA jauh lebih banyak drpd orang yg mengatakan TIDAK ADA.
Seperti inilah jawapan Imam Nawawi didlm Al-Majmu’ jil.3,hlm.505, maksudnya:
“Dan jawapan kita terhadap hadith Saad bin Thariq adalah bahawa riwayat orang2 yg menetapkan qunut terdapat pada mereka itu tambahan ilmu dan juga mereka lebih banyak. Oleh itu wajiblah mendahulukan mereka”
Pensyarah hadith Turmizi yakni Ibnul ‘Arabi juga memberikan komen yang sama terhadap hadith Saad bin Thariq itu. Beliau mengatakan:”Telah sah dan tetap bahawa Nabi Muhammad saw melakukan qunut dlm solat subuh, telah tetap pula bahawa Nabi ada qunut sebelum rukuk atau sesudah rukuk, telah tetap pula bahawa Nabi ada melakukan qunut nazilah dan para khalifah di Madinah pun melakukan qunut serta Sayyidina Umar mengatakan bahawa qunut itu sunat, telah pula diamalkan di Masjid Madinah. Oleh itu janganlah kamu tengok dan jgn pula ambil perhatian terhadap ucapan yg lain daripada itu.”
Bahkan ulamak ahli fiqh dari Jakarta yakni Kiyai Haji Muhammad Syafie Hazami di dalam kitabnya Taudhihul Adillah ketika memberi komen terhadap hadith Saad bin Thariq itu berkata:
“Sudah terang qunut itu bukan bid’ah menurut segala riwayat yg ada maka yg bid’ah itu adalah meragukan kesunatannya sehingga masih bertanya-tanya pula. Sudah gaharu cendana pula, sudahh tahu bertanya pula”
Dgn demikian dapatlah kita fahami ketegasan Imam Uqaili yg mengatakan bahawa Abu Malik itu jangan diikuti hadithnya dlm masalah qunut.(Mizanul I’tidal jil.2,hlm.122).
6. Kelompok anti madzab katakan : Dalam hadis-hadis yang disebutkan diatas, qunut bermakna tumaninah/khusu’?
Jawab : Dalam hadis2 yang ada dlm artikel salafytobat smuanya berarti seperti dalam topik yang dibicarakan “qunut” = berdoa pada waktu berdiri (setelah ruku)…
qunut dalam hadis-hadis tersebut bukan berati tumaninah atau ruku.!!!
Mengenai hadis “qunut” yang bermakna tumaninah/khusu/dsb
Diriwayatkan dari Jabir Ra. katanya Rasulullah saw. bersabda : afdlalu shshalah thuululqunuut
artinya : “shalah yg paling baik ialah yang paling panjang qunutnya “
Dalam menjelaskan ayat alqur’an :
“Dan berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dalam keadaan “qanitiin” (al-baqarah 238) (HR Ibnu abi syaibah, muslim, tirmidzi, Ibnu Majah seperti dalam kitan Duurul mantsur).
Mujtahid Rah. maksud qanitiin disini termasuklah ruku, khusyu, rekaat yang panjang/lama berdiri, mata tunduk kebawah, takut kepada Allah swt.
Makna qanitiin juga berarti diam atau senyap. Sebelum turun ayat ini , masih dibolehkan berbicara dalam shalat, melihat keatas, kebawah, kesana-kemari, dsb…(lihat hadist bukhary muslim). Setelah turun ayat ini, perkara-perkara tersebut tidak dibolehkan. (Duurul mantsur)
E. Pendapat Imam Madzab tentang qunut
1. Madzab Hanafi :
Disunatkan qunut pada shalat witir dan tempatnya sebelum ruku. Adapun qunut pada shalat subuh tidak disunatkan. Sedangkan qunut Nazilah disunatkan tetapi ada shalat jahriyah saja.
2. Madzab Maliki :
Disunnatkan qunut pada shalat subuh dan tempatnya yang lebih utama adalah sebelum ruku, tetapi boleh juga dilakukan setelah ruku. Adapun qunut selain subuh yakni qunut witir dan Nazilah, maka keduanya dimakruhkan.
3. Madzab Syafii
Disunnatkan qunut pada waktu subuh dan tempatnya sesudah ruku. Begitu juga disunnatkan qunut nazilah dan qunut witir pada pertengahan bulan ramadhan.
4. Madzab Hambali
Disunnatkan qunut pada shalat witir dan tempatnya sesudah ruku. Adapun qunut subuh tidak disunnahkan. Sedangkan qunut nazilah disunatkan dan dilakukan diwaktu subuh saja.
Semoga kita dijadikan oleh Allah asbab hidayah bagi kita dan ummat seluruh alam.

read more...

Tuesday, January 12, 2010

AQIQOTUL MAULUD

 Zulfahmi, 13 Desember 2009


بسم ا لله الرحمن الرحيم



I. PENGERTIAN AQIQOH

Aqiqoh adalah kambing yang di sembelih untuk seorang anak pada hari ke tujuh dari kelahirannya. Kata Aqiqoh berasal dari kata al’aqqu yang berarti memotong.( Minhajul muslim 342 ).
Al Azhari berkata dalam kitab “Attahdhib”
read more...

Sunday, December 13, 2009

Kewajiban Berdakwah Seorang Muslim

Dr. Ibrahim Syeta Tsani

Dakwah secara terminologi adalah menyeru untuk melakukan sesuatu atau meninggalkannya, baik kebenaran ataupun kebatilan. Ahmad bin Faris mengatakan, "Dakwah adalah menyerukan sesuatu dengan suara dan perkataan dari kamu."(Al-Mu'jamu Al-Wasith, Ahmad Faris, hlm. 286).
Secara etimologi, para ulama mendefinisikan dengan berbagai pengertian. Tapi, kami akan meringkas menjadi dua definisi yang lebih lengkap dan sesuai dengan tema ini.
1. Dakwah yaitu menyampaikan Islam kepada manusia, mengajarkannya kepada mereka, dan mengaplikasikannya dalam realita kehidupan.
2. Dakwah yaitu penyampaian dakwah Islam kepada manusia di semua tempat dan waktu dengan menggunakan berbagai metode dan sarana yang sesuai dengan kondisi objek dakwah.
Dari pengertian itu, maka seroang aktivis adalah penyampai dakwah ini. Ia sebagai pahlawan yang akan mengentaskan umat Islam dari kesesatan kepada petunjuk. Yel-yel dakwah mereka adalah firman Allah Ta'ala (yang artinya), "Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal shaleh, dan berkata, 'Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri'." (Fushilat: 33).
Ali bin Abi Thalib r.a. berkata, "Sungguh, bila Allah memberi petunjuk kepada seseorang melalui perantara kamu maka itu lebih baik bagi kamu dari pada unta merah." (HR Bukhari no. 3498, Muslim no. 2406, dan Ahmad no. 22872).
Hukum Berdakwah
Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rhm. mengatakan, "Dakwah adalah wajib hukumnya bagi siapa yang mengikuti Rasulullah saw. dan mereka adalah bagian dari umatnya. Kewajiban ini berlaku bagi setiap kelompok, yaitu fardhu kifayah, kewajiban yang gugur pada sebagian kelompok bila telah ada sebagian yang lain melaksanakannya. Sebagaimana firman Allah Ta'ala, 'Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan' (Ali-Imran: 104)." (Majmu' Fatawa, Ibnu Taimiyah, hlm. 8/20).
Syaikh Bin Baz rhm. menjelaskan, "Para ulama telah menjelaskan bahwa hukum berdakwah adalah fardhu kifayah sesuai dengan wilayah tempat aktivis tersebut berdakwah. Karena, setiap wilayah dan negara pasti membutuhkan dakwah. Oleh karena itu, disebut dengan fardhu kifayah, yaitu bila telah ada yang melaksanakannya dan cukup, maka gugur kewajiban berdakwah bagi lainnya. Sehingga, berdakwah bagi lainnya menjadi sunnah mu'akkaddah (sunnah yang ditekankan) dan menjadi amal shaleh bagi mereka. Tapi, ketika jumlah aktivisnya sedikit, kemungkaran merajalela, dan banyak kebodohan-seperti kondisi kita hari ini-, maka hukum berdakwah menjadi fardhu 'ain yang dibebankan kepada setiap individu sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Bila penduduk negara atau wilayah tertentu tidak ada yang melaksanakan dakwah ini, maka mereka semua berdosa dan kewajibannya meluas. Maka, hendaknya setiap orang berdakwah sesuai dengan kemampuan dan tempatnya masing-masing. Adapun bila ditinjau dari keumuman negara-negara yang ada, maka wajib akan adanya sekelompok orang yang berdakwah menyampaikan risalah Allah dan menjelaskan perintah-perintah-Nya dengan menggunakan berbagai cara yang memungkinkan." (Dakwah Ila Allah wa Akhlaqud Du'at, Syaikh bin Baz, hlm: 20-21).
Kewajiban Bagi Para Aktivis
Berangkat dari definisi dakwah, maka kewajiban yang paling mendasar bagi para aktivis adalah menyampaikan agama Islam kepada manusia dan menunjukkan mereka ke jalan yang telah ditapaki oleh para nabi dan rasul. Yaitu, menetapkan akan keberadaan Allah Ta'ala dan mengesakan-Nya dalam peribadatan. Allah Ta'ala berfirman, "Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): 'Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut itu'." (An-Nahl: 36). Dan, firman Allah Ta'ala, "Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: 'Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku'." (Al-Anbiya': 25).
Inti dari kewajiban ini adalah memerintahkan kepada kebaikan dan dan mencegah dari kemungkaran. Ia adalah risalah yang sangat agung dan kewajiban yang sangat tinggi kemuliaannya, karena ia adalah hubungan dengan para makhluk yang berada di bumi ini, mereka adalah para nabi dan rasul, sejak Nabi Adam AS sampai Nabi Muhammad saw.
Fungsi adanya para aktivis (da'i) yang paling utama adalah menyampaikan dan menyeru manusia kepada petunjuk Allah. Ini adalah kewajiban yang sangat agung yang harus disertai dengan kesadaran dan berfariasinya metode dalam berdakwah. Nabi Muhammad saw. telah menjelaskan mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban ini. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al-Khudry r.a., ia berkata, "Aku telah mendengar Rasulullah saw. bersabda: 'Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya, bila tidak bisa maka dengan lisannya, bila tidak bisa maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman'." (HR Muslim no. 449 dan Ibnu Majah no. 4013).
Bila diamati secara mendalam, hadits ini menjelaskan tahapan-tahapan melakukan amar ma'ruf dan nahi mungkar sebagai berikut.
1. Mengenali kemungkaran dan bentuk-bentuknya.
2. Memperkenalkan kemungkaran dengan cara menjelaskan kepada manusia mengenai hakikat kemungkaran supaya mereka berhati-hati.
3. Saling menasihati.
4. Memperingatkan dengan tegas untuk meniggalkan kemungkaran.
5. Menghilangkan kemungkaran dengan tangan bagi seorang penguasa. Menghilangkan kemungkaran dengan tangannya bisa dengan cara menghukum pelakunya.
Seorang aktivis harus benar-benar memperhatikan tahapan-tahapan ini, mulai dari yang mudah sampai kepada menjauhi kemungkaran. Yang mudah contohnya adalah memberi kabar gembira bagi orang yang berbuat kebaikan, dan sebaliknya. Nabi saw. telah memilih Mu'adz dan Abu Musa untuk menyampaikan dakwah dan menyebarkannya di Yaman. Beliau berwasiat kepada keduanya dengan nasihat yang sangat mulia. Beliau bersabda, "Mudahkanlah dan jangan kamu persulit, dan berilah kabar gembira dan jangan kamu membuat mereka lari." (HR Bukhari no. 19757).
Kewajiban Para Aktivis (Da'i)
Ada tiga kewajiban yang sangat mendasar bagi seorang aktivis, yaitu sebagai berikut.
1. Memahami tabi'at dakwah dan ruang lingkupnya. Karena, terkadang ada beberapa da'i yang mengira bahwa dakwah kepada tauhid adalah hanya memperbaiki tashawwur (pemahaman) manusia dalam memahami tauhid rububiyah, pengertian uluhiyah dan manhaj Ahlus Sunnah dalam masalah nama dan sifat Allah. Mereka menganggap hal itu sudah cukup tanpa menjelaskan secara lengkap mengenai kemuliaan akidah ini untuk realita kehidupan manusia dan kepribadian mereka, untuk aturan masyarakat, untuk syi'ar mereka, dan lain sebagainya. Pada dasarnya tahapan dakwah yang pertama adalah menanamkan aqidah, baru kemudian permasalahan lain menyusul setelah tertanamnya aqidah.
Nabi Saw. telah menyeru kaumnya kepada tauhid yang murni di Mekah. Beliau bersungguh-sungguh dalam mengubah berbagai penyimpangan yang terjadi di masyarakat. Itu semua tak terlepas dari tauhid. Cukuplah surat makiyah berikut ini dapat mengobati masyarakat. Allah berfirman, "Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa Sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, yaitu hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam?" (Al-Muthaffifin: 1-6). Tidakkah kamu melihat, bagaimana hubungan dakwah kepada keadilan dengan iman kepada Allah dan hari akhir?
2. Mengetahui waktu. Kesadaran yang tinggi terhadap realita yang terjadi di masyarakat yang menjadi ruang gerak dakwah adalah sangat penting. Ada orang bijak mengatakan, "Semoga Allah memberi rahmat orang yang mengetahui waktunya. Karena, jalannya pasti akan menjadi lurus." Sungguh mengetahui kondisi waktu, kondisi manusia yang ada di dalamnya, mengetahui bahaya yang mengancam umat, baik dari luar maupun dalam, mengetahui kekuatan dan kelemahan musuh, dan yang semisal itu adalah tuntutan syar'i yang tanpanya dakwah tidak akan lurus. Tanpa mengetahui realita, seorang muslim tidak akan mungkin menerapkan kaedah "Mendatangkan mashlahat dan menghilangkan berbagai kerusakan", "Melaksanakan kesalahan yang paling kecil di antara dua kesalahan", "Menutup pintu kejelekan", dan sebagainya dari tuntunan dakwah dan dasar-dasar hukum. Barang siapa yang melakukan hal ini tanpa mengetahui kondisi waktu, keadaan kaum muslimin, dan realita mereka, maka dakwahnya tidak akan aman dan fatwa-fatwanya akan menjerumuskan kaum muslimin kepada kehancuran dan kerusakan.
Ringkas kata, bahwa mengetahui waktu, mengetahui realita, dan mengetahui permasalahan umat, baik dari dalam maupun dari luar, merupakan tuntutan syar'i, terlebih pada hari ini. Tidak akan lurus dakwah seseorang tanpa bersandar pada dasar ini. Sungguh, orang yang menyelisihi hal itu pasti akan membawa bahaya bagi dakwah dan membuka pintu fitnah yang sangat luas bagi manusia dan akan memadamkan cahaya dakwah.
3. Kesadaran yang penuh terhadap sifat-sifat para objek dakwah, kepribadian, dan tabi'at mereka. Karena, sifat dan tabi'at para objek dakwah menjadi satu, tapi sifat mereka bermacam-bermacam. Di antara mereka ada yang ridha, menerima, dan ikut berdakwah. Di antara mereka juga ada yang sudah jauh-jauh mengunci hatinya dan menutup pendengarannya dari dakwah. Di antara mereka juga ada yang terang-terangan menolak dakwah, bahkan mencela, menyakiti, dan mengusir para akitivis. Terlebih bila yang menolak adalah orang yang mempunyai kekuasaan, maka dia akan menggunakan kekuasaannya untuk menyakiti, menyiksa, mengitimidasi, dan bahkan sampai membunuh. Oleh sebab itu, seorang aktivis harus mengetahui sifat-sifat orang yang akan dijadikan objek dakwah, qana'ah dan terus-menerus memperbaiki kepribadiannya serta berdakwah dengan penuh hikmah, nasihat yang baik, dan berdiskusi dengan cara yang baik. Dan, tidak ada cara lain supaya dakwah berhasil kecuali dengan dua hal: mempunyai ilmu yang benar dan disertai dengan keimanan.
Pokok Aktivitas Dakwah di Bawah Naungan Pemerintahan Non-Muslim
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rhm. Berkata, "Sesungguhnya pertimbangan yang harus dilaksanakan oleh seorang mukmin ada dua hal: pertama, benci tinggal di dalamnya. Kedua, tetap tinggal di dalamnya bila maslahatnya lebih besar daripada mafsadahnya (kerusakannya), atau meninggalkannya karena mafsadahnya lebih besar terhadap agamanya. Dan, menghilangkan mafsadah yang besar dengan melaksanakan mafsadah yang paling kecil di antara keduanya atau dengan mendatangkan mashlahat yang lebih besar dengan melaksanakan sesuatu yang mafsadahnya lebih kecil. (Majmu' Fatawa 15/253).
Dalam kaedah ushul fiqih dikatakan, "Bila terkumpul antara mashlahat dan mafsadah, maka yang diamalkan adalah yang paling benar di antara keduanya." Begitu juga dengan berdakwah di bawah naungan pemerintahan yang tidak berhukum dengan syari'at, tidak akan tercapai sebuah kemashlahatan kecuali dengan melaksanakan kemudharatan yang lebih kecil. Dan, kemudharatan tidak akan hilang dan musnah kecuali dengan mengorbankan kemashlahatan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Adanya syari'at adalah untuk mencapai kemashlahatan, menyempurnakannya, dan untuk menghilangkan kemudharatan atau memperkecil kemudharatan. Dengannya dapat menimbang antara dua kebaikan, mana yang lebih baik dan antara dua kejelekan mana yang lebih ringan kejelekannya. Dan, dengan adanya syari'at juga untuk mencapai kemashlahatan yang lebih besar dengan melaksanakan sesuatu yang mafsadahnya lebih kecil dan menghilangkan mudharat yang lebih besar dengan mengorbankan kemashlahatan yang kecil." (Majmu' Fatawa 20/48).
Dari sini dapat disimpulkan bahwa kaedah pokok untuk menimbang antara mashlahat dan mafsadah pada dasarnya ada dua hal.
1. Melaksanakan mafsadah yang lebih kecil untuk mencegah mafsadah yang lebih besar atau untuk mencapai kemashlahatan yang lebih besar.
2. Mengorbankan mashlahat yang kecil untuk mencapai mashlahat yang besar atau untuk mencegah mafsadah yang lebih besar.
Berikuti kisah Nabi Allah, Yusuf, a.s. Beliau adalah wakilnya Fir'aun di Mesir. Fir'aun dan kaumnya adalah orang-orang musyrik. Allah Ta'ala berfirman, "Hai kedua penghuni penjara, manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah yang Maha Esa lagi Maha Perkasa? Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." (Yusuf: 39-40).
Yusuf a.s. bekerja dengan sangat adil dan baik, menyeru mereka kepada keimanan ketika ada kesempatan. Yusuf tidak mungkin bisa melakukan semua keinginannya karena kaumnya tidak mau menerimanya. Tapi, beliau tetap berbuat adil dan baik. Beliau berada di bawah kekuasan untuk memuliakan orang-orang beriman yang tidak mungkin dapat mencapainya tanpa perantara tersebut. Hal ini termasuk makna yang terkandung dalam firman Allah Ta'ala, "Bertakwalah kepada Allah semampu kalian." (At-Taghabun: 16).
Akhlak Seorang Da'i di Bawah Naungan Pemerintahan yang Tidak Menegakkan Syari'at Islam
Untuk mencapai kesuksesan dalam berdakwah di bawah pemerintahan yang tidak menerapkan syari'at Islam, seorang da'i harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1. Mengetahui aturan dan system politik yang berlaku di negaranya dan selalu memantau perkembangannya. Hal itu ditujukan supaya tidak salah langkah dalam berdakwah di negara yang tidak menegakkan syari'at Islam.
2. Ikut berpartisipasi dengan pemerintah dalam berbagai kegiatan kemanusiaan dan sosial. Karena, dalam kegiatan seperti itu pasti pemerintah membutuhkan partisipasi dari para aktivis untuk mengembangkan dan memajukan masyarakat.
3. Waspada bila dakwah Islam hanya dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik tertentu. Maka seorang da'i jangan mengumumkan keikutsertaannya dalam partai politik atas nama dakwah. Karena, hal itu akan meyebabkan perpecahan dengan para da'i yang berada di partai politik lain.
4. Bermuamalah dengan baik terhadap kaum muslimin dan selalu mendorong mereka untuk berbuat baik dan menuntut ilmu.
5. Memilih orang yang tepat untuk mengemban dakwah dan menyampaikannya dengan penuh hikmah serta memilih metode yang tepat dalam menghadapi orang-orang non-muslim, sehingga tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Allah Ta'ala berfirman, "Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan." (Al-An'am: 108).
6. Mempunyai kemampuan di depan masyarakat dalam berinteraksi dengan mereka dan memiliki kemampuan untuk menghilangkan kejelekan yang ada di setiap jiwa anggota masyarakat sebaga objek dakwah.
7. Menyebarkan dan membuka tempat-tempat pendidikan agama Islam di masyarakat.
8. Berusaha untuk menyatukan barisan para aktivis dengan berlandaskan Islam, bukan kabilah, suku, atau bangsa.

Sumber: Diadaptasi dari "Wazhifatud Da'iyah Wa Akhlaqiyah fi Zhilli Sulthat Ghaira Islamiyah" , Dr. Ibrahim Syeta Tsani
read more...