Adsense Indonesia

Sunday, December 13, 2009

Kewajiban Berdakwah Seorang Muslim

Dr. Ibrahim Syeta Tsani

Dakwah secara terminologi adalah menyeru untuk melakukan sesuatu atau meninggalkannya, baik kebenaran ataupun kebatilan. Ahmad bin Faris mengatakan, "Dakwah adalah menyerukan sesuatu dengan suara dan perkataan dari kamu."(Al-Mu'jamu Al-Wasith, Ahmad Faris, hlm. 286).
Secara etimologi, para ulama mendefinisikan dengan berbagai pengertian. Tapi, kami akan meringkas menjadi dua definisi yang lebih lengkap dan sesuai dengan tema ini.
1. Dakwah yaitu menyampaikan Islam kepada manusia, mengajarkannya kepada mereka, dan mengaplikasikannya dalam realita kehidupan.
2. Dakwah yaitu penyampaian dakwah Islam kepada manusia di semua tempat dan waktu dengan menggunakan berbagai metode dan sarana yang sesuai dengan kondisi objek dakwah.
Dari pengertian itu, maka seroang aktivis adalah penyampai dakwah ini. Ia sebagai pahlawan yang akan mengentaskan umat Islam dari kesesatan kepada petunjuk. Yel-yel dakwah mereka adalah firman Allah Ta'ala (yang artinya), "Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal shaleh, dan berkata, 'Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri'." (Fushilat: 33).
Ali bin Abi Thalib r.a. berkata, "Sungguh, bila Allah memberi petunjuk kepada seseorang melalui perantara kamu maka itu lebih baik bagi kamu dari pada unta merah." (HR Bukhari no. 3498, Muslim no. 2406, dan Ahmad no. 22872).
Hukum Berdakwah
Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rhm. mengatakan, "Dakwah adalah wajib hukumnya bagi siapa yang mengikuti Rasulullah saw. dan mereka adalah bagian dari umatnya. Kewajiban ini berlaku bagi setiap kelompok, yaitu fardhu kifayah, kewajiban yang gugur pada sebagian kelompok bila telah ada sebagian yang lain melaksanakannya. Sebagaimana firman Allah Ta'ala, 'Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan' (Ali-Imran: 104)." (Majmu' Fatawa, Ibnu Taimiyah, hlm. 8/20).
Syaikh Bin Baz rhm. menjelaskan, "Para ulama telah menjelaskan bahwa hukum berdakwah adalah fardhu kifayah sesuai dengan wilayah tempat aktivis tersebut berdakwah. Karena, setiap wilayah dan negara pasti membutuhkan dakwah. Oleh karena itu, disebut dengan fardhu kifayah, yaitu bila telah ada yang melaksanakannya dan cukup, maka gugur kewajiban berdakwah bagi lainnya. Sehingga, berdakwah bagi lainnya menjadi sunnah mu'akkaddah (sunnah yang ditekankan) dan menjadi amal shaleh bagi mereka. Tapi, ketika jumlah aktivisnya sedikit, kemungkaran merajalela, dan banyak kebodohan-seperti kondisi kita hari ini-, maka hukum berdakwah menjadi fardhu 'ain yang dibebankan kepada setiap individu sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Bila penduduk negara atau wilayah tertentu tidak ada yang melaksanakan dakwah ini, maka mereka semua berdosa dan kewajibannya meluas. Maka, hendaknya setiap orang berdakwah sesuai dengan kemampuan dan tempatnya masing-masing. Adapun bila ditinjau dari keumuman negara-negara yang ada, maka wajib akan adanya sekelompok orang yang berdakwah menyampaikan risalah Allah dan menjelaskan perintah-perintah-Nya dengan menggunakan berbagai cara yang memungkinkan." (Dakwah Ila Allah wa Akhlaqud Du'at, Syaikh bin Baz, hlm: 20-21).
Kewajiban Bagi Para Aktivis
Berangkat dari definisi dakwah, maka kewajiban yang paling mendasar bagi para aktivis adalah menyampaikan agama Islam kepada manusia dan menunjukkan mereka ke jalan yang telah ditapaki oleh para nabi dan rasul. Yaitu, menetapkan akan keberadaan Allah Ta'ala dan mengesakan-Nya dalam peribadatan. Allah Ta'ala berfirman, "Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): 'Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut itu'." (An-Nahl: 36). Dan, firman Allah Ta'ala, "Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: 'Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang hak) melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku'." (Al-Anbiya': 25).
Inti dari kewajiban ini adalah memerintahkan kepada kebaikan dan dan mencegah dari kemungkaran. Ia adalah risalah yang sangat agung dan kewajiban yang sangat tinggi kemuliaannya, karena ia adalah hubungan dengan para makhluk yang berada di bumi ini, mereka adalah para nabi dan rasul, sejak Nabi Adam AS sampai Nabi Muhammad saw.
Fungsi adanya para aktivis (da'i) yang paling utama adalah menyampaikan dan menyeru manusia kepada petunjuk Allah. Ini adalah kewajiban yang sangat agung yang harus disertai dengan kesadaran dan berfariasinya metode dalam berdakwah. Nabi Muhammad saw. telah menjelaskan mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban ini. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al-Khudry r.a., ia berkata, "Aku telah mendengar Rasulullah saw. bersabda: 'Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya, bila tidak bisa maka dengan lisannya, bila tidak bisa maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman'." (HR Muslim no. 449 dan Ibnu Majah no. 4013).
Bila diamati secara mendalam, hadits ini menjelaskan tahapan-tahapan melakukan amar ma'ruf dan nahi mungkar sebagai berikut.
1. Mengenali kemungkaran dan bentuk-bentuknya.
2. Memperkenalkan kemungkaran dengan cara menjelaskan kepada manusia mengenai hakikat kemungkaran supaya mereka berhati-hati.
3. Saling menasihati.
4. Memperingatkan dengan tegas untuk meniggalkan kemungkaran.
5. Menghilangkan kemungkaran dengan tangan bagi seorang penguasa. Menghilangkan kemungkaran dengan tangannya bisa dengan cara menghukum pelakunya.
Seorang aktivis harus benar-benar memperhatikan tahapan-tahapan ini, mulai dari yang mudah sampai kepada menjauhi kemungkaran. Yang mudah contohnya adalah memberi kabar gembira bagi orang yang berbuat kebaikan, dan sebaliknya. Nabi saw. telah memilih Mu'adz dan Abu Musa untuk menyampaikan dakwah dan menyebarkannya di Yaman. Beliau berwasiat kepada keduanya dengan nasihat yang sangat mulia. Beliau bersabda, "Mudahkanlah dan jangan kamu persulit, dan berilah kabar gembira dan jangan kamu membuat mereka lari." (HR Bukhari no. 19757).
Kewajiban Para Aktivis (Da'i)
Ada tiga kewajiban yang sangat mendasar bagi seorang aktivis, yaitu sebagai berikut.
1. Memahami tabi'at dakwah dan ruang lingkupnya. Karena, terkadang ada beberapa da'i yang mengira bahwa dakwah kepada tauhid adalah hanya memperbaiki tashawwur (pemahaman) manusia dalam memahami tauhid rububiyah, pengertian uluhiyah dan manhaj Ahlus Sunnah dalam masalah nama dan sifat Allah. Mereka menganggap hal itu sudah cukup tanpa menjelaskan secara lengkap mengenai kemuliaan akidah ini untuk realita kehidupan manusia dan kepribadian mereka, untuk aturan masyarakat, untuk syi'ar mereka, dan lain sebagainya. Pada dasarnya tahapan dakwah yang pertama adalah menanamkan aqidah, baru kemudian permasalahan lain menyusul setelah tertanamnya aqidah.
Nabi Saw. telah menyeru kaumnya kepada tauhid yang murni di Mekah. Beliau bersungguh-sungguh dalam mengubah berbagai penyimpangan yang terjadi di masyarakat. Itu semua tak terlepas dari tauhid. Cukuplah surat makiyah berikut ini dapat mengobati masyarakat. Allah berfirman, "Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa Sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, yaitu hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam?" (Al-Muthaffifin: 1-6). Tidakkah kamu melihat, bagaimana hubungan dakwah kepada keadilan dengan iman kepada Allah dan hari akhir?
2. Mengetahui waktu. Kesadaran yang tinggi terhadap realita yang terjadi di masyarakat yang menjadi ruang gerak dakwah adalah sangat penting. Ada orang bijak mengatakan, "Semoga Allah memberi rahmat orang yang mengetahui waktunya. Karena, jalannya pasti akan menjadi lurus." Sungguh mengetahui kondisi waktu, kondisi manusia yang ada di dalamnya, mengetahui bahaya yang mengancam umat, baik dari luar maupun dalam, mengetahui kekuatan dan kelemahan musuh, dan yang semisal itu adalah tuntutan syar'i yang tanpanya dakwah tidak akan lurus. Tanpa mengetahui realita, seorang muslim tidak akan mungkin menerapkan kaedah "Mendatangkan mashlahat dan menghilangkan berbagai kerusakan", "Melaksanakan kesalahan yang paling kecil di antara dua kesalahan", "Menutup pintu kejelekan", dan sebagainya dari tuntunan dakwah dan dasar-dasar hukum. Barang siapa yang melakukan hal ini tanpa mengetahui kondisi waktu, keadaan kaum muslimin, dan realita mereka, maka dakwahnya tidak akan aman dan fatwa-fatwanya akan menjerumuskan kaum muslimin kepada kehancuran dan kerusakan.
Ringkas kata, bahwa mengetahui waktu, mengetahui realita, dan mengetahui permasalahan umat, baik dari dalam maupun dari luar, merupakan tuntutan syar'i, terlebih pada hari ini. Tidak akan lurus dakwah seseorang tanpa bersandar pada dasar ini. Sungguh, orang yang menyelisihi hal itu pasti akan membawa bahaya bagi dakwah dan membuka pintu fitnah yang sangat luas bagi manusia dan akan memadamkan cahaya dakwah.
3. Kesadaran yang penuh terhadap sifat-sifat para objek dakwah, kepribadian, dan tabi'at mereka. Karena, sifat dan tabi'at para objek dakwah menjadi satu, tapi sifat mereka bermacam-bermacam. Di antara mereka ada yang ridha, menerima, dan ikut berdakwah. Di antara mereka juga ada yang sudah jauh-jauh mengunci hatinya dan menutup pendengarannya dari dakwah. Di antara mereka juga ada yang terang-terangan menolak dakwah, bahkan mencela, menyakiti, dan mengusir para akitivis. Terlebih bila yang menolak adalah orang yang mempunyai kekuasaan, maka dia akan menggunakan kekuasaannya untuk menyakiti, menyiksa, mengitimidasi, dan bahkan sampai membunuh. Oleh sebab itu, seorang aktivis harus mengetahui sifat-sifat orang yang akan dijadikan objek dakwah, qana'ah dan terus-menerus memperbaiki kepribadiannya serta berdakwah dengan penuh hikmah, nasihat yang baik, dan berdiskusi dengan cara yang baik. Dan, tidak ada cara lain supaya dakwah berhasil kecuali dengan dua hal: mempunyai ilmu yang benar dan disertai dengan keimanan.
Pokok Aktivitas Dakwah di Bawah Naungan Pemerintahan Non-Muslim
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rhm. Berkata, "Sesungguhnya pertimbangan yang harus dilaksanakan oleh seorang mukmin ada dua hal: pertama, benci tinggal di dalamnya. Kedua, tetap tinggal di dalamnya bila maslahatnya lebih besar daripada mafsadahnya (kerusakannya), atau meninggalkannya karena mafsadahnya lebih besar terhadap agamanya. Dan, menghilangkan mafsadah yang besar dengan melaksanakan mafsadah yang paling kecil di antara keduanya atau dengan mendatangkan mashlahat yang lebih besar dengan melaksanakan sesuatu yang mafsadahnya lebih kecil. (Majmu' Fatawa 15/253).
Dalam kaedah ushul fiqih dikatakan, "Bila terkumpul antara mashlahat dan mafsadah, maka yang diamalkan adalah yang paling benar di antara keduanya." Begitu juga dengan berdakwah di bawah naungan pemerintahan yang tidak berhukum dengan syari'at, tidak akan tercapai sebuah kemashlahatan kecuali dengan melaksanakan kemudharatan yang lebih kecil. Dan, kemudharatan tidak akan hilang dan musnah kecuali dengan mengorbankan kemashlahatan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Adanya syari'at adalah untuk mencapai kemashlahatan, menyempurnakannya, dan untuk menghilangkan kemudharatan atau memperkecil kemudharatan. Dengannya dapat menimbang antara dua kebaikan, mana yang lebih baik dan antara dua kejelekan mana yang lebih ringan kejelekannya. Dan, dengan adanya syari'at juga untuk mencapai kemashlahatan yang lebih besar dengan melaksanakan sesuatu yang mafsadahnya lebih kecil dan menghilangkan mudharat yang lebih besar dengan mengorbankan kemashlahatan yang kecil." (Majmu' Fatawa 20/48).
Dari sini dapat disimpulkan bahwa kaedah pokok untuk menimbang antara mashlahat dan mafsadah pada dasarnya ada dua hal.
1. Melaksanakan mafsadah yang lebih kecil untuk mencegah mafsadah yang lebih besar atau untuk mencapai kemashlahatan yang lebih besar.
2. Mengorbankan mashlahat yang kecil untuk mencapai mashlahat yang besar atau untuk mencegah mafsadah yang lebih besar.
Berikuti kisah Nabi Allah, Yusuf, a.s. Beliau adalah wakilnya Fir'aun di Mesir. Fir'aun dan kaumnya adalah orang-orang musyrik. Allah Ta'ala berfirman, "Hai kedua penghuni penjara, manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah yang Maha Esa lagi Maha Perkasa? Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." (Yusuf: 39-40).
Yusuf a.s. bekerja dengan sangat adil dan baik, menyeru mereka kepada keimanan ketika ada kesempatan. Yusuf tidak mungkin bisa melakukan semua keinginannya karena kaumnya tidak mau menerimanya. Tapi, beliau tetap berbuat adil dan baik. Beliau berada di bawah kekuasan untuk memuliakan orang-orang beriman yang tidak mungkin dapat mencapainya tanpa perantara tersebut. Hal ini termasuk makna yang terkandung dalam firman Allah Ta'ala, "Bertakwalah kepada Allah semampu kalian." (At-Taghabun: 16).
Akhlak Seorang Da'i di Bawah Naungan Pemerintahan yang Tidak Menegakkan Syari'at Islam
Untuk mencapai kesuksesan dalam berdakwah di bawah pemerintahan yang tidak menerapkan syari'at Islam, seorang da'i harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1. Mengetahui aturan dan system politik yang berlaku di negaranya dan selalu memantau perkembangannya. Hal itu ditujukan supaya tidak salah langkah dalam berdakwah di negara yang tidak menegakkan syari'at Islam.
2. Ikut berpartisipasi dengan pemerintah dalam berbagai kegiatan kemanusiaan dan sosial. Karena, dalam kegiatan seperti itu pasti pemerintah membutuhkan partisipasi dari para aktivis untuk mengembangkan dan memajukan masyarakat.
3. Waspada bila dakwah Islam hanya dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik tertentu. Maka seorang da'i jangan mengumumkan keikutsertaannya dalam partai politik atas nama dakwah. Karena, hal itu akan meyebabkan perpecahan dengan para da'i yang berada di partai politik lain.
4. Bermuamalah dengan baik terhadap kaum muslimin dan selalu mendorong mereka untuk berbuat baik dan menuntut ilmu.
5. Memilih orang yang tepat untuk mengemban dakwah dan menyampaikannya dengan penuh hikmah serta memilih metode yang tepat dalam menghadapi orang-orang non-muslim, sehingga tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Allah Ta'ala berfirman, "Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan." (Al-An'am: 108).
6. Mempunyai kemampuan di depan masyarakat dalam berinteraksi dengan mereka dan memiliki kemampuan untuk menghilangkan kejelekan yang ada di setiap jiwa anggota masyarakat sebaga objek dakwah.
7. Menyebarkan dan membuka tempat-tempat pendidikan agama Islam di masyarakat.
8. Berusaha untuk menyatukan barisan para aktivis dengan berlandaskan Islam, bukan kabilah, suku, atau bangsa.

Sumber: Diadaptasi dari "Wazhifatud Da'iyah Wa Akhlaqiyah fi Zhilli Sulthat Ghaira Islamiyah" , Dr. Ibrahim Syeta Tsani

Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 comments: on "Kewajiban Berdakwah Seorang Muslim"

Post a Comment